Halaman

RINERLIS SITUMORANG

Minggu, 11 Desember 2011

PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP PENILAIAN HASIL BELAJAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam program pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum berisi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  yang menjadi landasan program pembelajaran. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu di dukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan.

B. Tujuan
Pedoman Penilaian ini disusun dengan tujuan agar para pendidik dapat melaksanakan penilaian yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, penyelenggaraan, pemeriksaan hasil penilaian, pengolahan, analisis, dan pemanfaatan hasil penilaian serta penyusunan laporan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip/teknik penilaian dan tuntutan standar isi serta standar kompetensi lulusan. Pedoman Penilaian ini dapat berfungsi sebagai acuan pendidik dalam melaksanakan penilaian  pencapaian kompetensi peserta didik,  laporan kemajuan hasil belajar, dan perbaikan proses pembelajaran.















BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP
PENILAIAN HASIL BELAJAR
A.     Pengertian
            Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.     Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.      Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
      Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
          Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, dan  dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
                 Pada semester dua  penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai  rapor pada semester dua.

B.     Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1.  Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a.    Tujuan Umum :
1)      Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2)      Memperbaiki proses pembelajaran;
3)      Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b.      Tujuan Khusus :
1)      Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2)      Mendiagnosis kesulitan belajar;
3)      Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4)      Penentuan kenaikan kelas;
5)      Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.


2.  Fungsi Penilaian Hasil Belajar
     Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a.  Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b.  Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c.  Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d.  Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

C.           Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1.      Valid/Sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan  kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2.      Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3.      Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian  dan dasar  pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4.      Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5.      Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.      Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.    


8.      Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9.      Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian   kompetensi yang ditetapkan.

D. Jenis Penilaian Hasil belajar
Penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi berdasarkan cakupan kompetensi yang diukur dan sasaran pelaksanaannya.
  1. Jenis Penilaian Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana dijelaskan dalam  PP. Nomor 19 tahun 2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.   
a.      Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk pada indikator dari setiap KD. Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk. Frekuensi dan bentuk ulangan harian dalam satu semester ditentukan oleh pendidik sesuai dengan keluasan dan kedalaman materi.
Sebagai tindak lanjut ulangan harian, yang diperoleh dari hasil tes tertulis, pengamatan, atau tugas diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa pada setiap kompetensi dasar lebih dini diketahui oleh pendidik. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga perkembangan belajar siswa dapat segera diketahui sebelum akhir semester. 
Dalam rangka memperoleh nilai tiap mata pelajaran selain dengan ulangan harian dapat dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk.  Tugas-tugas tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Ulangan harian ini juga berfungsi sebagai diagnosis terhadap kesulitan belajar siswa.

b.      Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.

Sebagai tindak lanjut ulangan tengah semester, nilai ulangan tersebut diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa dapat diketahui sedini mungkin. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir semester.

c.       Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester  adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan ulangan  akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester satu. Ulangan akhir semester dapat berbentuk tes tertulis,  lisan, praktik/perbuatan pengamatan,  tugas, produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan akhir semester adalah mengolah dan menganalisis nilai ulangan akahir semester. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir tahun pelajaran.

d.      Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas  adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas dapat berbentuk tes tertulis,  lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan kenaikan kelas adalah mengolah dan menganalisis nilai ulangan kenaikan kelas. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa untuk hal-hal yang bersifat esensial dapat diketahui sedini mungkin sebelum menamatkan sekolah.

  1. Jenis Penilaian Berdasarkan Sasaran
Berdasarkan sasarannya, penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi atas penilaian individual dan penilaian kelompok.
a.       Penilaian individual
Penilaian individual adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara perorangan. Penilaian individual perlu memperhatikan nilai universal seperti: disiplin, jujur, tekun, cermat, teliti, tanggungjawab, rendah hati, sportif, etos kerja, toleran, sederhana, bebas, antusias, kreatif, inisiatif, tanggap dan peduli dan lain-lain.

b.      Penilaian kelompok
Penilaian kelompok adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara kelompok. Penilaian kelompok perlu memperhatikan nilai universal seperti: kerjasama, menghargai pendapat orang lain, kedamaian, cinta dan kasih sayang, toleran, dan lain-lain.

E. Teknik Penilaian
Penilaian hasil belajar dapat menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Ditinjau dari tekniknya, penilaian dibagi menjadi dua yaitu tes dan non tes.
1.      Teknik Tes
               Teknik tes merupakan teknik yang digunakan melaksanakan tes berupa pertanyaan yang harus dijawab, pertanyaan yang harus ditanggapi atau tugas yang harus dilaksanakan oleh orang yang di tes. Dalam hal tes hasil belajar yang hendak diukur adalah kemampuan peserta didik dalam menguasai pelajaran yang disampaikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan.
      Berdasarkan alat pelaksanaannya secara garis besar alat penilaian dengan teknik tes dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.      Tes Tertulis
Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan maupun isian.   Tes tertulis dapat digunakan pada ulangan harian atau ulangan tengah dan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Tes tertulis dapat berbentuk pilihan ganda, menjodohkan, benar-salah, isian singkat, atau uraian (essay).
b.  Tes Lisan
Tes lisan adalah teknik penilaian  hasil belajar  yang pertanyaan dan jawabannya atau pernyataannya atau tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman pensekoran.

c.  Tes Praktik/Perbuatan

Tes praktik/perbuatan adalah teknik  penilaian hasil belajar yang menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil belajarnya dalam bentuk unjuk kerja. Tes praktik/perbuatan dapat berupa tes identifikasi, tes simulasi dan tes petik kerja. Tes identifikasi dilakukan untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera. Tes simulasi digunakan .untuk mengukur kemahiran bersimulasi memperagakan suatu tindakan. Tes petik kerja digunakan untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya.
2.   Teknik Nontes
                  Teknik nontes merupakan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran terutama mengenai karakteristik, sikap, atau kepribadian. Selama ini teknik nontes kurang digunakan  dibandingkan teknis tes. Dalam proses pembelajaran pada umumnya kegiatan  penilaian mengutamakan teknik tes. Hal ini dikarenakan lebih berperannya aspek pengetahuan dan keterampilan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan guru pada saat menentukan siswa.  Seiring dengan berlakunya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar maka teknik penilaian harus disesuaikan dengan:
-  kompetensi yang diukur;
-  aspek yang akan diukur, pengetahuan, keterampilan atau sikap;
-   kemampuan siswa yang akan diukur;
-   sarana dan prasarana yang ada.

      Teknik penilaian nontes dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.  Pengamatan/observasi
Pengamatan/observasi adalah teknik penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan indera secara langsung. Observasi dilakukan dengan cara menggunakan instrumen yang sudah dirancang sebelumnya.
Contoh aspek yang diamati pada pelajaran Matematika:
·        ketelitian;
·        kecepatan kerja;
·        kerjasama;
·        kejujuran.

Alat/instrumen untuk penilaian melalui pengamatan dapat menggunakan skala sikap dan atau angket (kuesioner).


Skala sikap
Skala sikap adalah alat penilaian hasil belajar yang berupa sejumlah pernyataan sikap tentang sesuatu yang jawabannya dinyatakan secara berskala, misalnya skala tiga, empat atau  lima.

Pengembangan skala sikap dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1)      Menentukan objek sikap yang akan dikembangkan skalanya misalnya sikap terhadap kebersihan.
2)      Memilih dan membuat daftar dari konsep dan kata sifat yang relevan dengan objek penilaian sikap. Misalnya : menarik, menyenangkan, mudah dipelajari dan sebagainya.
3)      Memilih kata sifat yang tepat dan akan digunakan dalam skala.
4)      Menentukan skala dan penskoran.

Angket (kuesioner)
Angket adalah alat penilaian hasil belajar yang berupa daftar pertanyaan tertulis untuk menjaring informasi tentang sesuatu, misalnya tentang latar belakang keluarga siswa, kesehatan siswa, tanggapan siswa terhadap metode pembelajaran, media, dan lain-lain.
b.      Penugasan
Penilaian dengan penugasan adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu di luar kegiatan pembelajaran di kelas. Penilaian dengan penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok.  Penilaian dengan penugasan dapat  berupa tugas atau proyek.
Tugas
Tugas adalah kegiatan yang dilakukan oleh siswa secara terstruktur di luar kegiatan kelas, misalnya tugas membuat ringkasan cerita, menulis puisi, menulis cerita, mengamati suatu obyek, dan lain-lain. Hasil pelaksanaan tugas ini bisa berupa hasil karya, seperti: karya puisi, cerita; bisa pula berupa laporan, seperti: laporan pengamatan.

Pelaksanaan pemberian tugas perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Banyaknya tugas setiap mata pelajaran diusahakan agar tidak memberatkan siswa karena memerlukan waktu untuk istirahat, bermain, belajar mata pelajaran lain, bersosialisasi dengan teman, dan lingkungan sosial lainnya.
2)      Jenis dan materi pemberigan tugas harus didasarkan kepada tujuan pembemberian tugas yaitu untuk melatih siswa menerapkan atau menggunakan hasil pembelajarannya dan memperkaya wawasan pengetahuannya. Materi tugas dipilih yang esensial sehingga siswa dapat mengembangkan keterampilan hidup yang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, perkembangan, dan lingkungannya.
3)      Diupayakan pemberian tuga dapat mengembangkan kreatifitas dan rasa tanggung jawab serta kemandirian.

      Proyek
Proyek adalah suatu  tugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan  secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
Contoh proyek antara lain: melakukan pengamatan pertumbuhan dan perkembangan tanaman, percobaan foto sintesis tumbuhan dan perkembangan tanaman, mengukur tinggi pohon dan lebar sungai  menggunakan klinometer.

c.       Produk
Penilaian produk adalah suatu  penilaian terhadap keterampilan menghasilkan suatu produk dalam waktu tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik dari segi proses maupun hasil akhir. 
  Tahap-tahap penilaian produk
1)      Tahap Persiapan, meliputi: penilaian terhadap kemampuan peserta didik dalam hal  merencanakan,  menggali dan mengembangkan gagasan serta mendesain produk
2)      Tahap Pembuatan, meliputi: penilaian terhadap kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik
3)      Tahap Hasil, meliputi penilaian terhadap  kemampuan peserta didik membuat produk sesuai kegunaan dan kriteria yang telah ditentukan
d.      Portofolio
1)  Pengertian
Portofolio merupakan kumpulan karya siswa yang tersusun secara sistematis dan terorganisasi yang diambil selama proses pembelajaran. Portofolio digunakan oleh pendidik dan siswa untuk memantau perkembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap siswa dalam mata pelajaran tertentu. Portofolio menggambarkan perkembangan prestasi, kelebihan dan kekurangan kinerja siswa, seperti kreasi kerja dan  karya siswa lainnya.
2)   Bagian-bagian Portofolio
Bentuk fisik dari portofolio adalah folder, bendel, atau map yang berisikan dokumen. Agar portofolio siswa mudah dianalisis untuk kepentingan penilaian, maka idealnya perlu diorganisir dalam beberapa bagian sebagai berikut.
a)   Halaman Judul
      Pada halaman depan map portofolio adalah judul atau cover portofolio berisi nama siswa, kelas, dan sekolah.
b)   Daftar isi dokumen
      Pada halaman dalam dari judul berisi daftar isi dokumen yang berada dalam map portofolio.
c)   Dokumen Portofolio
      Bendel dokumen portofolio berisi kumpulan semua dokumen siswa baik hasil karya siswa, lembar kerja (worksheet), koleksi bacaan, koleksi lukisan, maupun lembaran-lembaran informasi yang dipakai dalam kegiatan belajar mengajar.
d)   Pengelompokan  Dokumen
      Dokumen-dokumen dalam portofolio perlu dikelompokkan, misalnya berdasarkan mata pelajaran, sehingga mudah untuk mendapatkannya bila diperlukan. Agar kelompok dokumen mudah diorganisir, maka perlu diberi pembatas, misalnya dengan kertas berwarna. Batasan tersebut sangat berguna untuk memisahkan antara dokumen satu kelompok dengan kelompok yang lain. Tidak semua berkas karya siswa didokumentasikan tetapi hanya karya siswa yang terpilih saja. Penentuan karya siswa yang terpilih merupakan kesepakatan antara pendidik dan siswa.  
e)   Catatan Pendidik dan Orangtua
      Pada dokumen yang relevan baik yang berupa lembar kerja, hasil karya, maupun kumpulan dokumen yang dipelajari siswa terutama yang berupa tugas dari pendidik harus terdapat catatan/komentar/nilai dari pendidik dan tanggapan orang tua. Lebih baik lagi jika terdapat catatan/tanggapan siswa yang bersangkutan, dengan demikian pada setiap dokumen terdapat informasi lengkap tentang masukan dari pendidik dan tanggapan dari orang tua. Setiap siswa juga dapat memasukkan dokumen yang diperoleh secara mandiri, misalnya diperoleh dari buku bacaan atau majalah yang membuat anak tertarik untuk mempelajari atau mengoleksinya. Sehingga dalam portofolio siswa, dokumen tidak hanya berasal dari pendidik atau pelajaran semata, tetapi juga bisa berisi kumpulan koleksi siswa yang bersangkutan sesuai dengan minat dan bakatnya. Dengan demikian, portofolio siswa akan berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung dari keaktifan siswa dalam mengembangkan bakat dan minatnya serta keaktifannya dalam belajar. Dari portofolio ini diperoleh informasi tentang bakat dan minat, kelebihan dan kekurangan dari setiap siswa yang sangat membantu pendidik dalam melakukan pembinaan kemampuan individu.
      Catatan pendidik, siswa, dan orang tua dapat langsung dituliskan pada dokumen yang ada, atau ditulis secara terpisah pada kertas kecil yang ditempelkan atau disatukan pada dokumen.


3)   Penggunaan Portofolio
      Perlu ditegaskan bahwa portofolio bukan menggantikan sistem penilaian yang ada. Portofolio yang berisi dokumen-dokumen selama siswa belajar dalam kurun waktu tertentu, dipilih kembali untuk dilampirkan dan dilaporkan kepada orang tua bersama rapor.
Pada akhir suatu periode, misalnya semester, portofolio dianalisis dan hasil analisis berupa catatan komentar guru tentang informasi proses dan hasil belajar siswa selama periode tersebut.
F. PELAKSANAAN PENILAIAN
a. Penilaian oleh Pendidik
        
Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran

1. Waktu
Penilaian oleh pendidik dapat dilakuakan setiap akhir satu atau beberapa kompetensi dasar atau setiap dua minggu sekali atau minimal 3 kali dalam satu semester. Penilaian oleh pendidik boleh dilakukan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

2. Teknik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dilakukan dengan berbagai teknik sebagai berikut:
a.       Tes
b.      Observasi
c.       Penugasan perorangan, pasangan, dan kelompok
Sebaiknya instrumen yang digunakan dalam teknik tes tersebut dibuat dan dianalisis oleh guru.

3. Pengolahan Hasil Belajar
Contoh pengolahan hasil belajar yang diperoleh dari ulangan harian, sebagai berikut:
1.      Nilai ulangan harian diperoleh dari hasil tes lisan atau tertulis dan dari pengamatan atau tes praktik/perbuatan.
2.      Hasil Ulangan harian yang diperoleh dari tes lisan, tertulis, dan tes praktik/perbuatan, setelah dikoreksi perlu diberi nilai (skor) 1-100 dengan diberi catatan dan komentar.
3.      Cara  menghitung nilai tes tertulis dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a.       Pilihan Ganda, setiap soal diberi skor 1
b.      Menjodohkan, setiap soal diberi skor 1
c.       Isian, setiap soal diberi skor 2
d.      Uraian, setiap soal diberi skor sesuai bobot soal. (Pada contoh di bawah ini, skor soal uraian ditetapkan 3)

4. Analisis Penilaian Hasil Belajar
Hasil penilaian  belajar dianalisis untuk mendapatkan umpan balik tentang berbagai komponen dalam proses pembelajaran. Analisis hasil penilaian dilakukan dengan memperhatikan nilai yang diperoleh siswa pada ulangan harian (tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan  sikap, tugas, produk), ulangan tengah semester(tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas dan produk), ulangan akhir semester (tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas dan produk), dan ulangan kenaikan kelas (tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas dan pruduk).

Analisis untuk ulangan harian dan tengah semester ditekankan untuk memperoleh informasi tentang latar belakang dan faktor penyebab mengapa siswa memperoleh nilai kurang. Bagi anak yang memperoleh nilai kurang dari batas nilai minimal ketuntasan belajar akan diberi remedial, sedang bagi anak yang nilainya telah mencapai batas ketuntasan akan diberikan  pengayaan.

Analisis untuk ulangan akhir semester, ulangan harian dan tengah semester untuk menentukan nilai di rapor semester satu. Sedangkan analisis ulangan kenaikan kelas,  nilai ulangan harian, dan tengah semester dipergunakan untuk menentukan nilai rapor semester dua dan  kenaikan kelas. Selain itu analisis dilakukan untuk mengetahui ketuntasan belajar.

5. Tindak Lanjut
Tindak lanjut diberikan sebagai suatu tindakan terhadap analisis hasil penilaian Tindak lanjut yang diberikan antara lain melalui remedial,  dan pengayaan. Contoh, jika kriteria minimal ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah untuk mata pelajaran tertentu 75%, maka siswa yang pencapaian kompetensinya kurang dari 75%,  perlu mendapatkan remedial untuk indikator-indikator yang belum dikuasai.
Sebaliknya bila seorang anak sudah mencapai kompetensi 75%, maka anak tersebut perlu mendapatkan pengayaan.
Tindak lanjut remedial dan pengayaan dilakukan atas dasar analisis hasil evaluasi perorangan. Pendidik juga perlu melakukan analisis pencapaian kompetensi kelas, dan menemukan sebab-sebab yang mempengaruhi ketidaktercapaian ketuntasan minimal yang telah ditetapkan. Misalnya, kurangnya jam belajar yang tersedia, kurangnya sarana prasarana, suasana belajar yang kurang kondusif dan sebagainya yang bisa  ditindaklanjuti dengan kebijakan sekolah maupun pemerintah daerah.




    6.  Pelaporan
Laporan kemajuan hasil belajar siswa merupakan sarana komunikasi dan hubungan kerjasama antara sekolah, siswa, dan orang tua. Proses pelaporan penilaian hasil belajar siswa, merupakan suatu tahapan dari serangkaian suatu proses pendidikan di sekolah yang harus dilewati. Pada pelaksanaannya, pelaporan harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Konsisten dengan pelaksanaan penilaian di sekolah.
2.      Memuat rincian hasil belajar siswa berdasarkan kriteria yang telah ditentukan  dan  dikaitkan dengan penilaiaan yang bermanfaat bagi pengembangan siswa.
3.      Menjamin orang tua akan informasi permasalahan anaknya dalam belajar.
4.      Mengandung berbagai cara atau strategi komunikasi.
5.      Memberikan Informasi yang benar , jelas, dan akurat.

Secara garis besar tujuan pelaporan hasil belajar siswa untuk :
1.      Memberikan informasi yang tepat, dan jelas tentang kemajuan hasil belajar siswa dalam kurun waktu tertentu.
2.      Memberikan umpan balik bagi siswa dalam mengetahui kelebihan dan kekurangannya sehingga menimbulkan motivasi untuk hasil belajarnya.
3.      Menetapkan kemajuan hasil belajar siswa secara individual dalam mencapai kompetensi.   

7. Format Pelaporan
            Agar peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan semakin meningkat, bentuk laporan kemajuan siswa harus disajikan secara sederhana, mudah dibaca, dipahami, komunikatif, serta menampilkan profil atau tingkat kemajuan siswa. Dengan demikian orang tua atau pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan mudah mengidentifikasi kompetensi yang harus ditingkatkan.
     Pelaporan Pencapaian Kemajuan Belajar
Laporan pencapaian kemajuan belajar secara menyeluruh, menggambarkan kualitas pribadi siswa sebagai internalisasi dan kristalisasi belajar melalui sebagian kegiatan baik intra maupun ektrakurikuler pada kurun waktu satu semester.
8. Unsur Penilaian Hasil Belajar
Hasil dari setiap kegiatan penilaian hasil belajar dicantumkan dalam buku daftar nilai.    
Unsur penilaian hasil belajar yang dicantumkan dalam buku daftar nilai adalah sebagai berikut:
a.       Ulangan Harian
b.      Ulangan Tengah Semester
c.       Tugas (seperti Penugasan, produk, pengamatan)
d.      Ulangan Akhir Semester
e.       Ulangan Kenaikan Kelas
     
      Formulasi Penilaian Rapor
      Semester I:
      Nilai rapor semester I diperoleh dari hasil pengolahan dan analisis Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Tugas dan  Ulangan Akhir Semester.  Pada dasarnya pendidik dalam menentukan nilai rapor dapat menggunakan berbagai formula. Sebagai contoh penilaian rapor semester I  menggunakan formula sebagai berikut.
           
       Nilai rapor  Semester I = 

Pendidik juga dapat melakukan pembobotan pada jenis ulangan atau tugas tertentu. Misalnya memberikan bobot 2 pada UAS, maka formulasi penilaian di atas menjadi:

Nilai rapor semester I = 

      Semester II:
      Nilai rapor semester II diperoleh dari hasil pengolahan dan analisis Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Tugas dan  Ulangan Kenaikan Kelas.  Pada dasarnya pendidik dalam menentukan nilai rapor dapat menggunakan berbagai formula. Sebagai contoh penilaian rapor semester II  menggunakan formula sebagai berikut.
           
       Nilai rapor  Semester II= 

Pendidik juga dapat melakukan pembobotan pada jenis ulangan atau tugas tertentu. Misalnya memberikan bobot 2 pada UKK, maka formulasi penilaian di atas menjadi:

Nilai rapor semester II = 

Pembulatan Nilai Akhir.
Penulisan nilai pada rapor diisi angka skala 100 tanpa desimal.
Contoh: 75
Aturan pembulatan sebagai berikut:
a.       Apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah,
      contoh: 66,45 dibulatkan menjadi 66.
b.       Apabila 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas,
       contoh: 75,5 dibulatkan menjadi 76.
                          75,6  dibulatkan menjadi 76.
9. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor,  pendidik, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling untuk pengembangan diri berkaitan dengan:
a.       Kehidupan pribadi, membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian sendiri untuk mengembangkan diri secara realitik.
b.      Kehidupan sosial, membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas.
c.       Kegiatan belajar, membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasai sesuatu kecakapan dan keterampilan tertentu.
d.      Perencanaan dan pengembangan karir, membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan erta mengambil keputuan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir di masa depan maupun karir yang sedang dijalaninya.
e.       Kehidupan keberagamaan, membantu individu dalam memantapkan diri berkenaan dengan perilaku keberagamaan menurut agama yang dianutnya.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran, tetapi harus diprogramkan sekolah dan dievaluasi secara periodik dan berkelanjutan. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.


b. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan dimaksudkan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi penentuan KKM, penentuan kriteria kenaikan kelas, penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem paket dan sistem kredit semester, penyelenggaraan ujian sekolah, dan penentuan kelulusan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang tidak termasuk dalam mata pelajaran ujian nasional. Cakupan materinya diambil dari materi kelas 4, 5, dan 6.
1. Waktu
Penentuan KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah antara guru, kepala sekolah, dan stake holder lainnya. Begitupula penentuan kriteria kenaikan kelas sebaiknya melalui musyawarah warga sekolah dan stake holder.

Pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.

2. Teknik
Teknik pelaksanaan ujian sekolah dapat diberikan dalam bentuk tertulis dan praktik

3. Langkah-langkah menentukan KKM
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
1.   Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas!
2.   Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:

a.   Aspek Kompleksitas:
      Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
b.   Aspek Sumber Daya Pendukung
      Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
c.   Aspek intake
      Semakin tinggi kemampuan awal  siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
3.   Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 3 untuk menentukan KKM setiap KD!
4.   Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran!
5.   KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.
4. Kriteria Kenaikan Kelas
     Siswa dinyatakan naik kelas ke tingkat di atasnya bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelasnya masing-masing.
2.      Memiliki nilai minimal baik pada aspek kepribadian
3.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
c. Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk ujian nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Materi yang diujikan disesuaikan dengan kisi-kisi soal yang mengacu pada POS ujian nasional yang berlaku pada tahun bersangkutan.

1. Waktu
Waktu pelaksanaan ujian nasional pada akhir tahun pelajaran dan diharapkan berentetan dengan pelaksanaan ujian sekolah.

2. Teknik
Ujian nasional dilkukan dalam bentuk tertulis dan ujian praktiknya dilaksanakan oleh sekolah.












BAB III
PENUTUP
            Penilaian merupakan bagian penting dari sistem pembelajaran di sekolah. Penilaian merupakan suatu alat ukur untuk mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar mengajar yang telah   dilaksanakan.
            Penilaian hasil belajar siswa yang dilakukan pendidik dapat dijadikan umpan balik proses pembelajaran baik bagi pendidik untuk memperbaiki cara dan strategi mengajar maupun bagi siswa untuk memperbaiki cara belajar.
            Penilaian yang dilakukan oleh guru harus memperhatikan kompetensi yang diukur, metode pembelajaran yang digunakan, sarana prasarana yang tersedia serta kemampuan siswa. Selain itu teknik penilaian manapun yang digunakan guru perlu diinformasikan secara terbuka baik kepada siswa maupun orang tua siswa.
            Hasil analisis penilaian bahkan dapat pula digunakan sebagai masukan bagi peningkatan mutu pendidikan secara umum oleh pengambil keputusan termasuk kepala sekolah, dinas pendidikan dan komite sekolah. Sehingga dapat dilakukan perencanaan program pembelajaran selanjutnya yang lebih baik.

3 komentar: