BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
B. Rumusan Masalah
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain
1. Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok,
2. kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.
Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat
1. mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
2. menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar
3. menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional.
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas Untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20;
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20;
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pembelajaran merupakan proses interaksi antara peserta didik, guru, dan sumber belajar dalam suatu situasi atau lingkungan belajar. Mengingat bahwa pembelajaran merupakan sebuah proses, perlu perencanaan pembelajaran yang baik sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik pula. Pada akhirnya, pembelajaran diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, salah satu standar yang sudah dikembangkan adalah standar proses. Pada Bab IV mengenai Standar Proses, pasal 19, dinyatakan bahwa: (1) proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Pasal 20 peraturan pemerintah di atas menyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
B. Implementasi Standar Proses
Untuk menunjang amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, khususnya mengenai standar proses, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas ini dinyatakan bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat:
1. Identitas mata pelajaran atau tema pelajaran
2. Standar Kompetensi (SK)
3. Kompetensi Dasar (KD)
4. Materi pembelajaran
5. Kegiatan pembelajaran
6. Indikator pencapaian kompetensi
7. Penilaian
8. Alokasi waktu
9. Sumber belajar.
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didikdalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
C. Identitas Mata Pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukurdan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, danditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. (Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I).
D. Kegiatan Pembelajaran, Meliputi Pendahuluan, Inti, Dan Penutup.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
2. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
3. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
4. Menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1. Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2. Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3. Memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4. Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5. Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1. Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2. Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3. Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4. Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5. Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6. Rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7. Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan variasi; kerja individual maupun kelompok;
8. Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9. Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1. Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3. Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4. Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a. Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b. Membantu menyelesaikan masalah;
c. Memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d. Memberi informasi untuk bereksplorasi iebih jauh;
e. Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut. Dalam kegiatan penutup, guru:
1. Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
2. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. Menyampaikan iencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Penilaian hasil belajar meliputi prosedur dan instrumen penilaian. Prosedur daninstrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakantes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Format untuk penyusunan silabus dan RPP dapat dikembangkan guru atau pihak sekolah. Pengembangan format ini tentu tidak lepas dari Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 di atas, khususnya mengenai komponen dari silabus dan RPP.
Penutup
Keberhasilan pelaksanaan pembelajaran sangat ditentukan oleh perencanaan pembelajarannya. Perencanaan pembelajaran yang baik insyaallah dapat memandu dan memberi arah proses pembelajaran yang lebih optimal sehingga dapat memfasilitasi proses belajar peserta didik dengan optimal pula. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah peran guru dalam menjalankan skenario perencanaan proses pembelajaran sebagai bagian yang sangat penting. Bagaimanapun, perencanaan yang baik tidak akan dapat mencapai hasil yang optimal manakala pelaksanaan atau implementasinya tidak dikelola secara optimal. Dibutuhkan guru yang profesional sehingga kegiatan pembelajaran betul-betul dapat berdaya guna dan berhasil guna.
E. Format Silabus
Dalam menyusun silabus, penyusun silabus dapat memilih salah satu model format di antara beberapa format berikut ini.
Format
SILABUS
SILABUS
Nama Sekolah:……………………………………………….
Mata Pelajaran:……………………………………………….
Kelas/Semester:…………… / ……………………………….
Standar Kompetensi: ……………………………………….......
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Pengalaman Belajar
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/
Alat
Mata Pelajaran:……………………………………………….
Kelas/Semester:…………… / ……………………………….
Standar Kompetensi: ……………………………………….......
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Pengalaman Belajar
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/
Alat
F. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
PENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
(RPP)
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelasw/Semester :
Standar Kompetensi :
Kompetensi Dasar :
Indikator :
Alokasi Waktu :
1. Tujuan Pembelajaran
2. Materi Pembelajaran
3. Metode Pembel;ajaran
4. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Akhir
5. Media Pembelajaran
6. Sumber belajar
Mata Pelajaran :
Kelasw/Semester :
Standar Kompetensi :
Kompetensi Dasar :
Indikator :
Alokasi Waktu :
1. Tujuan Pembelajaran
2. Materi Pembelajaran
3. Metode Pembel;ajaran
4. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Akhir
5. Media Pembelajaran
6. Sumber belajar
…….., ………………….
Mengetahui Guru Mta Pelajaran
Kepala Sekolah
Damianus Sihotang, S.Pd Vera Veronika Simanullang
NIP ……………………… NIM : 090801105
Damianus Sihotang, S.Pd Vera Veronika Simanullang
NIP ……………………… NIM : 090801105
BAB III
KESIMPULAN
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. SedangKan RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
Antara RPP dan Silabus memiliki peranan penting dalam proses belajar mengajar karena dengan adanya RPP dan Silabus akan lebih mudah seorang guru dalam menentukan meteri yang akan diajarkan sehingga sesuai dengan SK dan KD.
DAFTAR PUSTAKA
Supinah. 2008. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Matematiika SD dalam Rangka Pengembangan KTSP. Yogyakarta:
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika
.2009. Pengertian RPP.
http://rppsilabus.wordpress.com /2009/03/04/ landasan-rpp/. Diakses 17 Maret 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar