KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada Penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun pokok
bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah tentang ”Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945 dan Demokrasi
Indonesia” yang bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan
Pancasila .
Dalam penyusunan makalah ini penulis mendapat
bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang turut berpartisipasi langsung
maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini. Pada kesempatan ini
penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak J. Naibaho, S.Pd selaku Dosen
Pengampu yang telah setia memberikan arahan dan bimbingan kepada penulis selama
mengikuti perkuliahan dan selama penyusunan makalah ini. Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa/i teman sejawat yang
turut memberikan dukungan baik berupa materil maupun moril.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini
masih terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan
maupun isi. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
sekalian yang bersifat membangun yang bisa menjadi bahan acuan dan pertimbangan
bagi penulis untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian harinya.
Harapan penulis, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi penulis khususnya untuk
memahami Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945 dan Demokrasi
Indonesia.
Sibolga, Desember
2012
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .............................................................................. i
DAFTAR
ISI ............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
1.1.Latar
Belakang .......................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah ..................................................................... 1
1.3.Tujuan
Penulisan ....................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN .......................................................................... 2
2.1.Pengertian
Sistem Pemerintahan ............................................... 2
2.2.Sistem
Pemerintahan Indonesia ................................................ 3
2.3.Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ............... 4
2.4.Sistem
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945......... 6
2.4.1. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan
UUD 1945 Sebelum Diamandemen
............................. 6
2.4.2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan
UUD
1945 Setelah Diamandemen ............................... 7
2.5.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia.............................. 9
2.5.1. Demokrasi di Indonesia ................................................ 9
2.5.2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
............................................. 12
2.5.3. Asas Pokok Demokrasi ................................................. 12
2.5.4. Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
............................... 12
BAB
III PENUTUP .................................................................................. 15
3.1.Kesimpulan
............................................................................... 15
3.2.Saran
......................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik
itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.
1.2
Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang di atas penulis merumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni :
1. Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2. Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3. Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
4. Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 ?
5. Bagaimana Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang
Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen.
Selain
itu,bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia
serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan
yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah
baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
2.2
Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Kekuasaan
pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal
16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24
adalah:
1.
Kekuasaan menjalan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.
Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan
kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3.
Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara
atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan
Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh
BPK.
5.
Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1.
Lembaga tertinggi Negara adalah majelis
permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara
dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau
mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan
Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan
tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan
Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2.
Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan
urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal
16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a.
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan
pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh
seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama –
sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR,
presiden dapat menyatakan perang.
b.
Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah
bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan
presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh
badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama –
sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan
presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d.
Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan
yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua
pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e.
Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan
dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga –
lembaga tinggi Negara.
2.3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem
parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49.
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan
mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.4. Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
2.4.1.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan
UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi
negara itu berisi
1. Adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. Jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2.4.2.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perbandingan Sistem
Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem
Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan
Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah
perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
- Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
- Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
- Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
- Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
- Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
- Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
- Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.5.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali
oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.
2.5.1.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang
Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR
dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara
hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme
perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu
bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi
terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat
dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya.
Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi
tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan
mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari
hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia,
yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang
dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan
Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila.
Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi
yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah
memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik
warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang
Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh
mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah
ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan
yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan.
Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi
fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif
lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan
kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial
di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit
yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang
korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun
elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk
mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan
kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat,
dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang
terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang
diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang
memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan
belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi
sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi
non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya
terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan
sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih
merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan
demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di
tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi.
Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah
kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal
ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat
apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan
di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan
mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan
hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut,
representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun
menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa
dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para
elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit
yang sebaiknya memerintah masyarakat.
2.5.2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya
dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.5.3.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.5.4.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah
demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan
beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk
rakyat.
1.
Tahun 1945-1959;
Demokrasi Parlementer, dengan ciri ;
Ø Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih
berganti dalam waktu singkat
Ø Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit
Presiden 1959.
2.
Tahun 1959-1965;
Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri :
Ø Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu
1955, menggantikannya dengan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat
presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis
Ø Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis
(NASAKOM)
Ø Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial
politik
Ø Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan
PKI September 1965.
3.
Tahun 1965-1998;
Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
Ø Demokrasi berketuhanan
Ø Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
Ø Demokrasi bagi persatuan Indonesia
Ø Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Ø Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata
berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana
yang kita lihat dan rasakan:
Ø Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan.
Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan.
Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus
dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang
absolut
Ø Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab,
dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah
dari nilai-nilai kebendaan
Ø Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan
penegakan HAM.
Ø Pemilu rutin lima tahunan, tetapi sekedar ritual
demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik,
yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus
dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara, intimidasi, teror, ancaman dan
uang, hanya satu partai politik.
4.
Tahun 1998-
sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
Ø Amandemen UUD 1945
Ø Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
Ø Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili
mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas
kemanusiaan.
Ø Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
Ø Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan
kekerasan
Ø Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam
pemerintahan
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan
Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan
saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat
institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain
itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Dalam
sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan
mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan
sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga
beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara
memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting,
yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan
pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu
bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2.
Saran
Sudah
saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah
dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia.
Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa
diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang
tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur
sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara.
Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah
menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka
bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan
rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi
menjadi patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
Algemeene
Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte:
Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie,
Batavia: Landsrukkerij
Bagehot,
Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed.,
eighth printed, 1955
Bonar
Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi
Buana, 52, 1968
Clive
Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford
University Press, 1972
http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html